Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Presenter Denny Sumargo baru saja mengaku ditipu oleh mantan manajernya berinisial DA dengan kerugian yang sebesar 739.000.000 rupiah.Pemain film '5 Cm' itu didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Anwar telah resmi melaporkan DA ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/9/2021)."Saya selaku kuasa hukum Denny Sumargo akan menyampaikan peristiwanya, Denny Sumargo sebagai korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sangat dekat darinya, salah satu manajernya yang sudah 10 tahun bersama," ujar Mohamad Anwar saat ditemui di kawasan Meruya, Jakarta Barat pada Kamis (30/9/2021)."Perlu saya sampaikan secara hukum dulu, bahwa klien saya ini telah dirugikan dengan inisial DA, manajer, dengan modus penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan juga ada pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 KUHP. Modusnya dengan cara yang memang dilakukan oleh terlapor itu dengan cara memalsukan atau mengatasnamakan Densu Management," lanjutnya.Akibat ulah mantan manajernya Denny Sumargo dirugikan secara materil maupun imateril. Apalagi mantan manajernya itu mengatasnamakan 'Densu Management'. "Ini yang membuat berdampak hukum nantinya apa bila ada persolan lain dengan pihak ketiga. Terhadap Densu sendiri, dia tidak secara transparan melaporkan kontrak-kontrak yang telah dilakukan oleh manajer tersebut.
"Dan tidak juga menyampaikan secara sebenarnya nilai kontraknya. Jadi kalau nilai kontraknya 10 dia laporkan separuhnya. Kemudian kalau ada dua kontrak dia cuma laporkan 1, jadi seolah-seolah pekerjaan itu jadi satu bagian dari kontrak yang pertama."
"Kemudian dia menggunakan invoice atas nama Densu Management yang satunya tidak seizin, artinya memalsukan," jelas Mohamad Anwar.