Mila bahkan mengungkap kemungkinan hukum yurispurdensi yang dapat menjerat Lesti Kejora dan Rizky Billar, yakni penjara selama 4 tahun.
Selain itu, ia juga menuding Lesti dan Billar melakukan pemalsuan dokumen pernikahan.
"Saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA salah satu syaratnya adalah Surat Pernyataan Masih Jejaka/Perawan bagi yang belum menikah.. tujuannya adalah memastikan syarat dan rukun nikah terpenuhi bukan menikahkan suami atau istri orang...
Lesti dan Billar terbukti sudah mengakui pernah menikah Sirri maka mereka berdua dapat diduga membuat Surat Pernyataan Palsu dan hal ini pun bisa masuk pidana pemalsuan dokumen syarat nikah," ungkapnya di lain postingan.
Tak hanya itu, Eko Prastio, Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur turut menyoroti dari segi hukumnya.
"Terkait dengan Lesti dan Billar ini kami dari Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur menanggapi ada dugaan mal praktik administrasi, ada kesalahan dan di situ juga ada pembohongan publik ketika kedua publik figur ini melakukan pernikahan tidak mengakui," ujar Edi Prastio saat dihubungi Grid.ID, Selasa (28/9/2021) lalu.
"Tapi kenapa dia tidak menyampaikan ke publik? Lalu mencampur adukkan syariat agama kan gitu. Sah-sah aja untuk melindungi dari zina itu bagus, cuma di sini ada dugaan kesalahan terkait pendaftarannya seharusnya di pengadilan agama isbatnya bukan di KUA, gitu," imbuh Edi.
"Yang kami soroti dari sisi hukumnya aja sih," pungkasnya.
Tanggapi perihal polemik pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, pedangdut Saipul Jamil angkat bicara.