Meski begitu, DA sempat mengembalikan uang senilai 500 juta rupiah. Yang uang itu milik pribadi Denny Sumargo."Ada dana yang dikembalikan tapi tidak semuanya gitu jadi masih ada yang tersisa, nominalnya hampir Rp500 juta dia transfer dari akun pribadi dia di Bandung," ujar Denny."(Itu diluar uang kerugian 739.000.000) iya jadi dana yang dikembalikan itu termasuk uang saya yang ditahan dari klien jadi satu ada nilai yang tidak jujur kedua uang saya yang dilaporkan ke saya masih ditahan," lanjutnya.Denny Sumargo pun sudah resmi melaporkan mantan manajernya, DA ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/9/2021)."Laporan itu sudah kita laporkan di Polda jadi sudah kita laporkan, kemarin tanggal 29 september, klien sendiri langsung melaporkan didampingi saya, untuk menyampaikan dan klien saya memang juga public figure ya memang harus di clear kan juga, harus diklarifikasi pada masyarakat. Ini kan proses pembelajaran hukum juga pada masyarakat, sehingga apabila ada peristiwa itu dia cepat menyelesaikan peristiwa itu," ucap Mohamad Anwar.Akibat ulahnya, DA dijerat dua pasal yaitu pemalsuan surat dan penggelapan uang."Jadi pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan 372 KUHP tindak pidana penggelapan," tutupnya.Baca Juga: Ditanya soal Penyesalan Terbesar dalam Hidup, Jawaban Denny Sumargo Auto Bikin Luna Maya Salting, Ada Apa?(*)