Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Pemain basket Denny Sumargo sudah merelakan uangnya senilai 739.000.000 lenyap ditipu mantan manajernya berinisial DA.Pemain film '5 Cm' itu mengatakan jika uang tidak penting yang terpenting ada efek jera yang didapat oleh DA melalui jalur hukum."Melihat uang ini bukan jadi pokok permasalahan, saya melakukan ini semua bukan untuk meminta kembali uang itu. Yang saya perjuangkan adalah amanah, bapaknya adalah seorang yang pernah bertemu sama saya sebelum meninggal, semoga dia membaca ini, dan amanah itu yang saya jalankan. Bapaknya minta kepada saya untuk anaknya dibimbing, dan menjadi sesuatu suatu hari nanti," ujar Denny Sumargo saat ditemui di kawasan Meruya, Jakarta Barat pada Kamis (30/9/2021)."Sesuatu hal yang salah, saya ngerti kalo masalah mau kasih harga. Tapi kan harus ada kejujuran, tapi kalo kemudian kejujuran itu tidak ada. Itu kan tidak boleh. Itu namanya tidak benar dan kerjasamanya sudah corrupt," lanjutnya.Kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar menambahkan jika kliennya sudah memberi waktu untuk berdamai.Sayangnya, tidak ada tanggapan dari DA hingga kliennya naik pitam dan memilih jalur hukum."Jadi waktunya itu kemarin lewat somasi, baiknya dia tanggapi. Kalau sekarang proses itu udah lewat artinya secara hukum kita sudah menyampaikan pelaporan. Artinya proses pidana sudah kita lakukan, sekarang pekerjaan penyidik membuktikan apa yang menjadi laporan kami," tutur Mohamad Anwar.
Baca Juga: Ditipu Hampir 800 Juta oleh Mantan Manajer, Denny Sumargo Tutup Pintu Mediasi
Secara resmi Denny Sumargo pun sudah melaporkan DA ke Polda Metro Jaya terhitung sejak Rabu (29/9/2021)."Laporan itu sudah kita laporkan di Polda, kemarin tanggal 29 September klien sendiri langsung melaporkan didampingi saya," tutupnya.Seperti diketahui, Denny Sumargo secara resmi telah melaporkan mantan manajernya berinisial DA atas kasus penggelapan uang dan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya pada Kamis (30/9/2021).Dugaan tindak pidana ini bermula adanya kejanggalan di tahun 2020. Namun, Denny Sumargo baru menyadarinya belakangan ini.Akibat ulah mantan manajer ia menelan kerugian senilai 739.000.000 rupiah. Dan dijerat pasal 263 KHUP dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan uang dengan kurungan penjara 6 tahun. Baca Juga: Ditipu Mantan Manager, Denny Sumargo Rugi Hampir 800 Juta Rupiah(*)