Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Seorang netizen bernama Milla Machmudah buka suara soal dirinya yang melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait pernikahan siri dan ijab kabul dua kali.
Menurut Milla, dalam syariat Islam dan hukum positif Indonesia tidak ada ijab kabul dua kali.
Ketika telah melakukan ijab kabul, seharusnya tidak perlu ijab kabul lagi.
"Saya terkejut di balik pernikahan tersebut ada pernikahan yang seremonial, ternyata sudah menikah siri," ujar Milla Machmudah dikutip Grid.ID dari kanal Youtube Hitz Infotaiment, Sabtu (2/10/2021).
"Nah ini jujur buat saya, karena di dalam syariat Islam dan hukum positif Indonesia tidak ada ijab kabul dua kali," jelasnya.
"Justru kalau menikah dua kali karena yang kemarin dianggap haram, itu yang menyebabkan saya komentari," sambungnya.
Dengan alasan itulah Milla ingin melaporkan hal tersebut.
Milla ingin mengetahui kepastian hukum soal ijab kabul.
"Itulah alasan saya mengapa sampai saya perlu untuk melalui jalur hukum, karena biar ada kepastian hukum di dalam masyarakat itu tentang bagaimana sih nikah yang benar, apakah harus dua kali, apa cukup sekali ijab kabul,” katanya.
Milla juga mengaku tak ada niatan untuk memenjarakan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Hanya saja hal itu bisa mengedukasi masyarakat soal pernikahan.
"Tidak ada sedikitpun dari saya niat untuk mempidanakan atau memenjarakan," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang netizen bernama Mila Machmudah Djamhari melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora soal dugaan pembohongan publik ke Polda Metro Jaya.
Diketahui pernikahan yang dilakukan keduanya dan disiarkan langsung di salah satu televisi swasta, dianggap merupakan kebohongan publik lantaran keduanya kini mengaku sudah terlebih dahulu menjalani pernikahan siri di awal tahun.
Hal tersebut dilakukannya agar tak ada lagi publik figur yang tega mempermainkan syariat pernikahan.
(*)