"Tidak, tidak. Jangan sampai melihat ini mempermainkan lembaga negara ya, tidak. Setiap orang punya pertimbangan kenapa harus siri, dan itu hak orang untuk menyembunyikan dan hak orang untuk menginformasikan," sambungnya.
Soal anak dalam kandungan Lesti, sang Ustaz menganjurkan agar pasangan tersebut melakukan sidang isbat yang berguna untuk mengukuhkan status sang anak.
Sidang tersebut dilakukan dengan melampirkan beberapa bukti seperti adanya pernikahan siri serta kapan dinyatakan positif hamil.
"Nah, kalau status anak itu ya biasanya status saat pernikahan dan biasanya akan di isbatkan berdasarkan bukti."
"Yang lama bisa menjadi informasi awal, bahwa tanggal sekian, bulan sekian, tahun sekian sudah ada pernikahan agama, jadi kalau dihitung masa kehamilan, kapan hamilnya, oh setelah masa pernikahan di awal saat siri," tandasnya.
(*)