Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Polemik ijab kabul 2 kali Rizky Billar dan Lesti Kejora masih menjadi topik hangat di kalangan warganet.
Ustaz Solmed selaku pemuka agama pun ikutan menyentil pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora yang dikabarkan telah dilaksanakan pada awal tahun 2021.
Sang ustaz menilai bahwa keputusan Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk melaksanakan pernikahan siri sama sekali tak melanggar hukum agama maupun negara.
Dikatakannya, seseorang berhak untuk melakukan pernikahan siri sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan pernikahan yang sah secara negara.
Meski ijab kabul dilakukan selama 2 kali, Ustaz Solmed memastikan bahwa hal tersebut tidak lantas membatalkan pernikahan siri Lesti dan Billar
"Karena waktu nikah siri mungkin tidak secara luas informasinya tersebar atau tidak ada yang tidak bisa banyak menyaksikan langsung, akhirnya dibuatlah suatu acara untuk bisa disaksikan banyak orang."
"Bicara soal hukum, pertama tidak mengapa. Yang kedua, juga tidak membatalkan pernikahan yang awal. Jadi meski ijab kabul kembali, akad nikah kembali, padahal yang kemarin sudah nikah siri, itu tidak membatalkan pernikahan yang pertama, dan tidak ada masalah," ucap Ustaz Solmed, dikutip dari Youtube Hitz Infotainment, Sabtu (2/10/2021).
Sebagaimana diketahui, KUA tempat Rizky Billar dan Lesti mendaftarkan pernikahannya mengatakan bahwa kedua sejoli itu tak melampirkan keterangan telah menikah siri.
Semua berkas seperti KTP dan keterangan dari lurah setempat tertulis bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora masih sama-sama berstatus single.
Kendati demikian, Ustaz Solmed tak setuju jika hal tersebut termasuk pelanggaran.
Ia melihat bahwa tak ada unsur penipuan dalam pernikahan siri pasangan Leslar tersebut.
"Ya tidak mengapa karena dari awal kan sudah siri, yang gak boleh itu mengakui tidak pernah menikah kalau pernikahannya telah dicatat negara, maka dianggap telah melawan hukum."
"Kalau siri, dari namanya saja sudah senyap, jadi wajar kalau camat gak tahu, lurah gak tahu," sambungnya.
Ustaz Solmed juga melihat bahwa kejadian ini tidak ada kaitannya dengan mempermainkan lembaga negara seperti KUA karena pada dasarnya pernikahan siri bukan kegiatan yang melanggar hukum.
"Tidak, tidak. Jangan sampai melihat ini mempermainkan lembaga negara ya, tidak. Setiap orang punya pertimbangan kenapa harus siri, dan itu hak orang untuk menyembunyikan dan hak orang untuk menginformasikan," sambungnya.
Soal anak dalam kandungan Lesti, sang Ustaz menganjurkan agar pasangan tersebut melakukan sidang isbat yang berguna untuk mengukuhkan status sang anak.
Sidang tersebut dilakukan dengan melampirkan beberapa bukti seperti adanya pernikahan siri serta kapan dinyatakan positif hamil.
"Nah, kalau status anak itu ya biasanya status saat pernikahan dan biasanya akan di isbatkan berdasarkan bukti."
"Yang lama bisa menjadi informasi awal, bahwa tanggal sekian, bulan sekian, tahun sekian sudah ada pernikahan agama, jadi kalau dihitung masa kehamilan, kapan hamilnya, oh setelah masa pernikahan di awal saat siri," tandasnya.
(*)