Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang agaknya kian pelik.
Pasalnya, setelah lebih dari 40 hari korban ditemukan tak bernyawa di bagasi mobil, hingga kini kasus ini belum juga terkuak.
Namun, belum lama ini, pihak Yosef diketahui meminta dibuatkan surat pernyataan ahli waris kepada Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim.
Ya, mengutip dari KOMPASTV pada Minggu (3/10/2021), Indra Zainal diketahui menyerahkan surat tersebut kepada kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat pada Rabu (28/9/2021) lalu.
Bahkan, belum lama ini Indra Zainal pun juga buka suara mengenai surat pernyataan ahli waris itu.
Mengutip TribunnewsBogor.com pada Minggu (3/10/2021), dirinya mengaku bahwa kuasa hukum Yosef menghubunginya dan meminta dibuatkan surat tersebut.
"Pada hari Rabu, saya ditelepon oleh Pak Rohman bahwa penyidik membutuhkan surat pernyataan ahli waris. Akhirnya saya buatkan dan ditandatangani oleh dua ahli waris, Pak Yosef dan Yoris. Kemudian mengetahui saya sebagai Kepala Desa dan RT," jelasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa surat tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan Yosef sendiri.
Indra juga mengatakan bahwa dirinya tak tahu menahu mengenai tujuan pembuatan surat tersebut.
"Jadi surat pernyataan ahli waris itu dibuat untuk kepentingan penyidikan. Saya juga ke sananya tidak tahu untuk apa, yang jelas penyidik meminta itu," lanjutnya.
"Kalau surat pernyataan waris kan hanya cukup kepala desa yang mengetahui. Tapi kalau keterangan ahli waris itu nanti harus dengan pihak kecamatan," sambung Indra.
Rohman Hidayat sendiri menjelaskan bahwa hal itu bukan murni permintaan Yosef.
Namun, kliennya hanya diminta oleh penyidik untuk membuat surat tersebut.
"Bukan lah (disuruh Yosef), saya cuma diminta penyidik Polisi," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa hal ini hanya untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepetingan penyidikan," lanjutnya.
(*)