Grid.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan atas dugaan penipuan.
Olivia Nathania dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan, penggelapan, serta pemalsuan surat SK PNS.
Pasalnya, Olivia Nathania diduga sekongkol melakukan tindakan penipuan dengan iming-iming lolos CPNS.
Tak tanggung-tanggung korban yang terbuai rayuan Olivia mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.
Laporan atas tindakan anak Nia Daniaty itu telah tercatat dengan nomor: STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
Dalam surat tersebut, Oi, sapaan akrab Olivia Nathania dan sang suami Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
Terkait kabar tersebut, Oi didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina akhirnya angkat bicara.
Oi mengaku syok saat mengetahui kabar pemberitaan tentang dirinya yang dilaporkan atas dugaan penipuan.