Find Us On Social Media :

Bucin Abis Ke Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Rela Bayar Rp 1,5 Miliar Demi Tolak Mentah-mentah Ajakan Halimah untuk Balikan!

By Rissa Indrasty, Senin, 4 Oktober 2021 | 17:09 WIB

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari, Halimah

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa IndrastyGrid.ID - Hubungan Bambang Trihatmodjo dan Halimah terpaksa bubar setelah 29 tahun lamanya mengarungi rumah tangga.Proses perceraian keduanya pun terbilang memakan waktu yang lama, yaitu sekitar 4 tahun.Penyebab perceraian keduanya tak lain dan tak bukan karena kehadiran orang ketiga di rumah tangga mereka, yaitu Mayangsari.Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.Hal tersebut karena Halimah sempat menolak cerai dan masih ingin mempertahankan rumah tangganyaPadahal, bapak empat orang anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.

Baca Juga: Jadi Sosialita Sekelas Keluarga Cendana, Gaya Kece Mayangsari Sukses Bikin Terpukau, Istri Bambang Trihatmodjo Sentil Orang yang Malu Pakai Batik: Kamu Kurang Piknik!

Dikutip Grid.ID melalui Tribunnews.com, Senin (4/10/2021), sejak empat tahun lalu sebelum bercerai, satu hal yang dipertahankan Halimah adalah rumah tangganya dengan Bambang.Ia mengaku masih ingin mempertahankan rumah tangga yang gosipnya telah renggang sejak tahun 2001 lalu.Bahkan, di tahun yang sama, Bambang ketahuan sudah menikah siri dengan Mayangsari."Klien kami ingin selalu mempertahankan rumah tangga. Dari dulu kan memang seperti itu," kata Lelyana.Bambang Tolak Mentah-mentah PerdamaianBahkan, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil pun sempat didamaikan oleh kakak dari Bambang, namun tidak berhasil.Akhirnya, Bambang Trihatmodjo pun memutuskan bercerai dengan Halimah Agustina Kamil dan menikah dengan Mayangsari."Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui NOVA.ID di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu.As'ary menceritakan, upaya mendamaikan Bambang-Halimah pernah dilakulkan oleh Ny. Siti Hediati Haryadi, kakak Bambang, pada 29 November 2007 dan Ny Farida Kamil, ibu Halimah, pada 13 Desember 2007.

Baca Juga: Dipetikin Seabrek Buah Kelengkeng Langsung dari Pohon oleh Pangeran Cendana, Mayangsari Sampai Beri Julukan Ini untuk Hadiah yang Diberikan Bambang Trihatmodjo!

"Namun semua ditolak oleh Pak Bambang," kata As'ary.Saat itu, Bambang dan Halimah memang sudah hidup terpisah.Oleh karena itu, ikatan batin di antara mereka sebagai sepasang suami istri sudah jauh berkurang."Suami istri itu harus ada ikatan batin yang kuat. Kalau hidup saja sudah terpisah, bagaimana mau membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah," tandas As'ary lagi.Dasar itulah yang membuat pihak Bambang merasa punya keyakinan bahwa upaya PK yang diajukannya berbuah manis."Yakin (dikabulkan) karena memang kita punya dasar yang kuat untuk bisa mengakhiri pernikahan ini," tutup As'ary.

Baca Juga: Tahta Ibundanya di Hati Pangeran Cendana Kini Digeser Mayangsari, Begini Kabar Putri Sulung Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil, Diam-diam Banting Tulang Lakoni Bisnis Ini!

(*)