"Bagi kami, kita tetap kooperatif terhadap dinamika tersebut," ujar kuasa hukum Mansyardin Malik, Dian Prana Jaya.
Pasalnya, kasus penyimpangan seksual yang dituduhkan oleh Marlina Octoria dianggap sebagai masalah asmara.
Maka dari itu, pihak Mansyardin Malik berharap agar masalah percintaan kliennya tidak dibawa ke ranah publik.
"Karena ini masih masalah cinta lah, tidak perlu dipublikasikan di media," lanjut Dian Prana Jaya.
Selain itu, pihak Mansyardin Malik berharap dapat menyelesaikan kasus terkait dengan upaya mediasi.
Aksi saling lapor justru bukan jalan yang benar untuk penyelesaian kasus yang sedang bergulir.
"Makanya kita pengin nanti ada upaya mediasi antara kedua belah pihak karena persoalan pidana itu bukan jalan yang sangat baik," tutur Dian.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Mansyardin Malik berusaha menghubungi tim Marlina Octoria untuk upaya mediasi kasus tersebut.
"Maka kami akan mencoba membantu komunikasi dengan tim pengacaranya dan dari pihak pelapor," pungkas Dian Prana Jaya.
(*)