"Nah sekarang mereka bayar ke Agustin berapa, karena saya tanyakan ada yang bayar ke ibu itu (Agustin) Rp 100 juta, tapi Oi cuma terima Rp 25 juta, sedangkan mereka buat tanda terima sendiri, seolah-olah Oi yang menerima," ujarnya.
Meski begitu, Farhat menyebut bahwa setiap tindakan ada akibat hukum jika ada yang dirugikan.
Menurutnya orang yang dirugikan Oi seharusnya melaporkan Oi, dan yang dirugikan pihak lain melaporkan pihak yang lain.
"Kalau Oi berpikir 25 juta tiba-tiba dia untung-untungan lu masuk lu bayar gue, ya itu bodoh-bodoh dan pinter-pinternya dia tapi menurut saya sepinter-pinternya dia ada akibat hukum kalau ada yang dirugikan."
"Pertanyaan saya, berapa Oi terima uang, manfaatnya ke mana berbagi sama siapa, siapa yang menerima, berapa jumlahnya, di mana, kapan dia harus jelaskan."
"Jadi harusnya siapa yang dirugikan Oi laporkan Oi, siapa yang dirugikan Agustin laporin Agustin," pungkasnya.
(*)