Find Us On Social Media :

Perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah Sisakan Harta Gono Gini Bernilai Fantastis, Ini Daftarnya

By Rissa Indrasty, Selasa, 5 Oktober 2021 | 06:49 WIB

Keluarga Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil

1. Mengabulkan permohonan pemohon.2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000Dikutip dari NOVA yang terbit pada Rabu, 16 Februari 2011 silam, putusan MA mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustina Kamil yang menyisakan satu persoalan yang belum jelas, yaitu soal pembagian harta gono-gini.Menurut pengacara Halimah, putusan MA itu hanya mengatur soal perceraian Bambang-Halimah."Putusan MA tidak ada soal harta gono gini. Putusan itu hanya tentang perceraian. Masalah itu juga belum kita persoalkan, masih dalam status quo dan tidak ada batas waktunya," kata Lelyana Santosa saat itu.Selain itu, Halimah juga tidak terlalu mempersoalkan masalah harta dalam perkara ini."Saya belum bertemu dengan klien saya tapi saya rasa itu bukan suatu masalah," pungkas Lelyana.Namun, selama proses perceraian tersebut, terungkap kalau ibu tiga orang anak itu sempat meminta majelis hakim PA Jakarta Pusat untuk melakukan sita marital atas sejumlah harta kekayaan Bambang dan Halimah.

Baca Juga: Nekat Nikahi Suami Orang hingga Rela Jadi Istri ke-2 Bertahun-tahun, Mayangsari Bantah Hasut Bambang Trihatmodjo Agar Ceraikan Halimah