Atas perbuatannya tersangka tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Kota Mataram merupakan ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adat Sasak dan Bali cukup mewarnai masyarakat di kota ini.
Jumlah penduduk kota Mataram tahun 2021 sebanyak 441.561 jiwa, dengan kepadatan penduduk sebanyak 7.203 jiwa/km2.