Find Us On Social Media :

Akhirnya Terbongkar, Pelaku Pembunuhan Keji dan Sadis Itu Dicokok Polisi, Ini Ancaman Hukuman yang Akan Menanti

By Hotia, Selasa, 5 Oktober 2021 | 06:31 WIB

Husnan

Atas perbuatannya tersangka tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Kota Mataram merupakan ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Adat Sasak dan Bali cukup mewarnai masyarakat di kota ini.

Jumlah penduduk kota Mataram tahun 2021 sebanyak 441.561 jiwa, dengan kepadatan penduduk sebanyak 7.203 jiwa/km2.

Baca Juga: Padahal Akan Segera Naik Pelaminan, Ridho DA Masih Ngebet Cari Cuan Jelang Hari Pernikahan, sang Mama Auto Gregetan Peringatkan Calon Pengantin