Find Us On Social Media :

Anak Nia Daniaty dan Suami Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan PNS Jalur Cepat

By Daniel Ahmad, Selasa, 5 Oktober 2021 | 07:19 WIB

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan kuasa hukumnya

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suami, Rafly N Tilaar, bakal menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan iming-iming jabatan pegawai negeri sipil yang menjeratnya.

Oi, sapaan akrab Olivia, dan Rafly dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum sebagai terlapor.

"(Betul), besok Olivia dan Rafly (bakal menjalani pemeriksaan di polda," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Oi saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (4/10/2021).

Susanti sendiri belum membeberkan persiapan apa yang telah dilakukan kliennya untuk menghadapi pemeriksaan tersebut.

Namun, Oi dan Rafly dipastikan bakal menjalani pemeriksaan sedari pagi.

"Panggilannya besok Selasa tanggal 5 Oktober, jam 10" ujar susanti.

Diberitakan sebelumnya, anak Nia Daniaty bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan oleh salah satu korban bernama Karnu karena disebut lakukan iming-iming untuk lulus jadi PNS.

Baca Juga: Dulu Ribut Soal Harta Gono-Gini, Farhat Abbas Kini Ikut Turun Tangan Tanggapi Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, sang Pengacara Ungkap Hal Mengejutkan: Dia Memanfaatkan Situasi

Tidak main-main, Olivia disebut telah melakukan tindakan tersebut kepada 225 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Seorang perempuan paruh baya, Agustin, sebelumnya juga telah muncul dan mengaku sebagai korban pertama bujuk rayu Olivia.

Agustin sendiri merupakan mantan guru SMA Olivia yang mengklaim ditawari posisi PNS melalui jalur prestasi.

Pihak Oi sendiri sudah memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa ia hanya menyediakan les untuk mengikuti tes CPNS.

Karnu dan Agustin, yang mengaku sebagai korban, menurut Oi justru oknum rekruiter dari pihaknya.

Adapun, laporan terhadap anak Nia Daniaty itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.

(*)