Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina membantah bahwa pelapor kliennya, Agustin sebagai korban dari putri Nia Daniaty.
Menurut kuasa hukum Olivia Nathania, Agustin dan sang klien melakukan kerjasama dalam tindakan tersebut.
"Saya tidak bisa mengatakan itu penipuan, tapi kerja sama," ujar Susanti Agustina saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10/2021).
Kuasa hukum Olivia Nathania menyebut bahwa pelapor menjadi pihak yang mempromosikan usaha les CPNS yang ditawarkan putri Nia Daniaty.
"Ibu Agustin pun ikut di dalam sini, jadi gini, yang mempromosikan orang lain itu siapa? Sampai segitu banyaknya? Kan bukan Olivia," terangnya.
"Contoh itu ada penerimaan ini loh, harusnya kan itu hanya les, tiba-tiba dibilang langsung masuk begini-begini, itu siapa yang menjanjikan begitu? karena Olivia nggak pernah menjanjikan itu dengan orang banyak," kata Susanti Agustina.
Pihak Olivia Nathania pun memiliki bukti bahwa pelapornya bukan sebagai korbannya, melainkan pihak yang bekerjasama.
"Kita sih ada bukti sebenarnya pelapor ini ibu Agustin bukan korban, tetapi hampir seperti kerja sama antara Oi dan Agustin," tegasnya.
Seperti diketahui, Olivia Nathania dilaporkan oleh seorang wanita bernama Agustin yang juga mengaku sebagai guru SMA putri Nia Daniaty.
Agustin melaporkan Olivia Nathania atas kasus dugaan penipuan pendaftaran CPNS.
Olivia Nathania dan suami, Rafly N Tilaar dipolisikan lantaran disebut mengiming-iming untuk lulus jadi PNS dengan meminta bayaran.
(*)