Mengutip WARTAKOTAlive.com pada Selasa (5/10/2021), Sunan Kalijaga yang merupakan mantan besan Mansyardin sekaligus kuasa hukum Marlina mengatakan bahwa kliennya diperiksa oleh polisi.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin (4/10/2021).
Diketahui, Marlina diperiksa selama 4 jam.
Dalam pemeriksaan itu, Marlina dicecar 26 pertanyaan dari polisi.
"Pemeriksaan berlangsung sekira empat jam dari pukul 13.30 WIB sampai 17.30 WIB," jelas Sunan Kalijaga.
Menurutnya, Marlina berencana akan menambahkan pasal dalam laporan tersebut.
"Kemarin kami ajukan Pasal 44 KDRT dan diskusi ke penyidik ada penambahan ke Pasal 46 terkait UU PKDRT," lanjutnya.
Sedangkan, pasal 46 sendiri terkait mengenai kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 46 UU PKDRT itu sendiri berbunyi sebagai berikut, "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."
(*)