Find Us On Social Media :

Tabuh Genderang Perang pada Mansyardin Malik, Marlina Octoria Justru Bakal Tambah Pasal Laporan, Ayah Taqy Malik Terancam Dijebloskan ke Bui?

By Mahdiyah, Selasa, 5 Oktober 2021 | 14:51 WIB

Marlina Octoria istri siri ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Perseteruan antara Marlina Octoria dan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, belum juga menemukan titik terang.

Sebelumnya, Marlina telah melaporkan ayah Taqy Malik ke polisi.

Ya, dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Marlina telah melaporkan ayah Taqy Malik ke polisi pada Selasa (21/9/2021).

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Marlina sendiri.

"Akhirnya kami melaporkan Saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.

"Pasal 5 huruf A, B, C Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 ya," tambahnya.

Selain itu, baru-baru ini, Marlina pun diperiksa terkait dengan laporannya tersebut.

Baca Juga: Diserang Bertubi-tubi, Ayah Taqy Malik Singgung Ada Orang di Belakang Kemunculan Marlina Octoria dan Janda Inisial S

Mengutip WARTAKOTAlive.com pada Selasa (5/10/2021), Sunan Kalijaga yang merupakan mantan besan Mansyardin sekaligus kuasa hukum Marlina mengatakan bahwa kliennya diperiksa oleh polisi.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin (4/10/2021).

Diketahui, Marlina diperiksa selama 4 jam.

Dalam pemeriksaan itu, Marlina dicecar 26 pertanyaan dari polisi.

"Pemeriksaan berlangsung sekira empat jam dari pukul 13.30 WIB sampai 17.30 WIB," jelas Sunan Kalijaga.

Menurutnya, Marlina berencana akan menambahkan pasal dalam laporan tersebut.

"Kemarin kami ajukan Pasal 44 KDRT dan diskusi ke penyidik ada penambahan ke Pasal 46 terkait UU PKDRT," lanjutnya.

Baca Juga: Begini Jawaban Ayah Taqy Malik Usai Mantan Istri Siri Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Dipaksa Hubungan Intim 10 Kali Sehari

Sedangkan, pasal 46 sendiri terkait mengenai kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 46 UU PKDRT itu sendiri berbunyi sebagai berikut, "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

(*)