Find Us On Social Media :

Gelap Mata, Seorang Sopir Nekat Bakar Garasi Taksi di Cimahi hingga Hanguskan 31 Mobil dan Sebabkan Kerugian Sebesar Rp 2,7 Miliar, Berikut Kronologinya

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 5 Oktober 2021 | 16:16 WIB

Garasi Mobil Taksi di Cimahi Terbakar, Sabtu (2/10/2021). Sebanyak 31 unit kendaraan hangus terbakar dan kerugian mencapai miliaran rupiah.

AAK lalu menyiram mobil-mobil yang ada di garasi tersebut dengan bensin yang sudah dia bawa.

Tak sampai di situ, AAK bahkan membawa ban-ban bekas ke dekat mobil yang sudah disirami bensin dan kemudian menyulutnya menggunakan korek api.

"Jadi dia ini datang pagi-pagi, melihat garasi sepi lalu dia membeli bensin. Setelah itu ngambil korek, dan beberapa ban bekas didekatkan ke mobil. Terus bensin disiramkan juga ke mobil dan membakar garasinya," kata Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar, Senin (4/10/2021).

Lalu mengutip dari Kompas.com, sebelum membakar garasi tersebut, AAK ternyata mempunyai niatan untuk mencari solusi terhadap masalah kehidupan ekonominya.

Pasalnya sejak pandemi Covid-19, pendapatan AAK semakin berkurang hingga tidak dapat memenuhi setoran.

Sebagaimana diketahui, AAK bekerja sebagai sopir lepas di perusahaan taksi tersebut sejak 2017.

"Sedangkan kebutuhan harus ada, sedang dari perusahaan sendiri mengatakan bahwa silakan jalan, setoran Rp 80.000, tapi (setoran) enggak ketutup juga," ujar Mugiono dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Kebakaran Lapas Tangerang Total Mencapai 49 Orang, Pihak Kepolisian Tetapkan Tiga Orang Ini Sebagai Tersangka

"Awalnya niatnya cuman buat nakutin, untuk dapatkan solusinya. Tapi karena tak berhasil bertemu manajemen akhirnya dia melakukan itu (membakar kendaraan)," jelasnya.

Akibat perbuatan nekat AAK, perusahan taksi tersebut mengalami kerugian hingga Rp 500 juta untuk bangunan dan Rp 2,7 miliar untuk barang dan unit kendaraan.

AAK dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

 

 

(*)