Find Us On Social Media :

Bantah Melakukan Penggelapan Dana, Mantan Manajer Denny Sumargo: Kita Siap Buktikan

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 5 Oktober 2021 | 16:39 WIB

Denny Sumargo saat ditemui di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Baru-baru ini, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tindak pemalsuan dan penggelapan uang.

Densu, sapaan akrabnya, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 739 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ditya Andrista didampingi dengan kuasa hukumnya, Banggua Togu Tambunan, membantah melakukan penggelapan uang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ditya Andrista pada saat press conference di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).

"Menanggapi press conference yang dilakukan Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya, saya menanggapi poin-poin yang disampaikan terkait dengan laporan saudara Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 372 juncto 263 dengan terlapor saudara Ditya kita akan siap membuktikan," ujar Banggua Togu ditemui Grid.ID.

Mereka memastikan hal itu tidak benar dan siap memberikan bukti bahwa tidak melakukan penggelpan dana.

"Bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh saudara Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya itu tidak sepenuhnya benar dan tidak benar," sambungnya.

Baca Juga: Ditipu Manajer yang Sudah 10 Tahun Bekerja untuknya Hingga Rugi Rp 739 Juta, Denny Sumargo Mendadak Posting Soal Playing Victim, Paranormal Wirang Birawa: Firasatku...

Justru menurut pihak Ditya Andrista, Denny Sumargo belum menyelesaikan kewajibannya sebagai talent-nya.

Sejak 2018 hingga 2021, Denny belum membayar sekitar 1,7 milliar.

"Yang kedua terkait dengan kerugian, kerugian yang dimaksud Denny Sumargo sebelumnya disampaikan ada kurang lebih Rp 700 juta. Padahal fakta aslinya bahwa klien kami atas nama Ditya Andista adalah maanjer yang sudah diakui juga oleh Denny Simargo sudah 10 tahun berkenalan," ungkap Banggua.

"Mungkin disampaikan 4 tahun atau 5 tahun sudah menjadi manajer Denny Sumargo dan kami mencatat sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, Agustus ada banyak kewajiban Densu yang belum diselesaikan kepada klien kami kalau kota total kemarin itu besarannya Rp 1,7 miliar," paparnya.

Sementara itu pada preskon Densu sebelumnya, dia mengakui telah menerima haknya dari Ditya sebesar 500 juta.

Ditya disebut sempat mengembalikan uang Rp 500 juta, namun kini ia masih berutang Rp739 juta.

"Ada dana yang dikembalikan tapi tidak semuanya gitu, jadi masih ada yang tersisa, nominalnya hampir Rp 500 juta dia transfer dari akun pribadi dia di Bandung," ujar Denny Sumargo ditemui baru-baru ini.

 

(*)