Grid.ID - Hotman Paris belum lama ini memenangkan sidang kasus pelanggaran kode etik yang diajukan Hotma Sitompul.
Sebagaimana diketahui, Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris Hutapea ke Dewan PERADI karena dianggap melanggar kode etik advokat.
Hotma Sitompul mengadukan kepada Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta karena menduga Hotman Paris melanggar kode etik selama menjadi lawyer dari Desiree Tarigan, ibunda Bams eks Samsons.
Namun, atas laporan Hotma Sitompul, PERADi tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hotman Paris.
Melansir dari laman Wartakota.com, Hotma Sitompul harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta.
Tak cukup sampai di situ, Hotma dan rekannya Muara Karta, Partahi Sihombing serta Tommy Sihotang mendapat sanksi skors tiga dan enam bulan atas tuduhan tersebut.
Seolah tak puas, pengacara kodang berjuluk Rp 30 miliar justru akan kembali bertindak.
Hotman Paris akan mengajukan banding karena menganggap hukuman tersebut terlalu ringan.