Tak tinggal diam usai dirinya dituding melakukan penyimpangan seksual, Mansyardin Malik membentengi dirinya dengan melaporkan balik Marlina Octoria.
Laporannya itu dibuat atas dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik.
Melansir dari kanal Youtube STRAPRO Indonesia, Selasa (05/10/2021), kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara pun buka suara terkait laporan tersebut.
Kuasa hukum Marlina Octoria berujar bahwa melaporkan seseorang ke pihak berwajib adalah hal setiap warga negara.
"Masalah dilaporkan ya itu kan hak kewarganegaraan, siapa pun bisa," kata kuasa hukum Marlina Octoria.
Namun dalam kasus ini, kuasa hukum Marlina Octoria berharap bahwa pihak berwajib bisa meninjau masalah kliennya terlebih dahulu sebelum melakukan tindak lebih lanjut kepada laporan Mansyardin Malik.
"Tapi dalam hal ini kami meminta kiranya berkenan pihak kepolisian bahwa laporan tersebut kiranya itu terlebih dahulu jika laporan kami ditelusuri lebih dahulu," pungkasnya.
(*)