Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara FlorenciaGrid.ID - Anji eks Drive langsung memberikan pembelaan secara lisan usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kasus pidana narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.“Berdasarkan UU bisa melakukan pembelaan diri secara tertulis atau lisan jadi ingin melakukan pembelaan?” tanya Hakim di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).“Iya yang mulia saya ingin melakukan pembelaan diri secara lisan,” sahut Anji.Anji merasa tuntutan Jaksa cukup memberatkan.Dalam pembelaannya, Anji berharap segera bebas lantaran dia harus segera menghidupi istri dan anaknya.Anji juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Inap di RSKO
“Sampai hari ini saya sudah menjalani rehabilitasi di RSKO selama 4 bulan. Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya.”“Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga saya kembali terima kasih atas kesempatannya,” ucap Anji dalam persidangan.Hanya saja, JPU tetap dengan tuntutannya yaitu rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.“Intinya kami tetap pada tuntutan kami,” ucap JPU.Selanjutnya, tanggal 11 Oktober 2021 Anji bakal menjalankan sidang putusan.Sekadar diketahui, Anji ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip bertuliskan Banana Crush yang berisi 1 linting ganja dengan berat 0.15 gram.
Baca Juga: Suami Terjerat Narkoba, Istri Anji Renungkan Hari Ulang Tahun sang Suami hingga Lakukan Hal Ini
(*)