Find Us On Social Media :

Pengadilan Agama Kota Bekasi Memutuskan Jenita Janet Dapat Tiga Perempat Harta, Sisanya Milik Mantan Suami

By Menda Clara Florencia, Kamis, 7 Oktober 2021 | 07:15 WIB

Jenita Janet

Dikutip dari Tribunnews.com, Alief kecewa dengan putusan sidang gana-gini.

Alief kecewa hanya mendapat seperempat harta.

Sementara itu, di lain sisi pihak Alief Hedy merasa kecewa lantaran hanya mendapat 1/4 bagian.

"Perihal pembagian ada sedikit pertentangan, karena Mas Alief hanya mendapat 1/4. Tapi kami besyukur untungnya yaitu Harley Davidson tidak masukkan," ujar pengacara Alief, Marloncious.

Untuk informasi, Jenita Janet dan Alief resmi cerai pada 27 Oktober 2020 di pengadilan Agama Kota Bekasi.

Baca Juga: Setelah Banjir Air Mata dengan Alief Hedy, Kini Jenita Janet Dihadiahi Peternakan oleh Suami Baru

 

(*)