Ia pun menantang balik pada mantan manajernya untuk melaporkan dirinya ke polisi jika memang benar ia tidak membayar gajinya sebesar Rp1,7 miliar.
"Laporkan saya ke kantor polisi kalau saya mengambil hak Anda supaya jelas keluarnya mau gimana. Kalau hanya menggunakan alibi itu bukti cari pembenaran dan bertahan, sayang. Kan dia harusnya gak usah muncul, klo dia muncul orang jadi tau dia siapa. Sedangkan gue gak pernah spill siapa namanya," tutup Denny Sumargo.
Seperti diketahui, Denny Sumargo secara resmi telah melaporkan mantan manajernya berinisial DA atas kasus penggelapan uang dan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya pada Kamis (30/9/2021).
Dugaan tindak pidana ini bermula adanya kejanggalan di tahun 2020. Namun, Denny Sumargo baru menyadarinya belakangan ini.
Akibat ulah mantan manajer ia menelan kerugian senilai 739.000.000 rupiah. Dan dijerat pasal 263 KHUP dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan uang dengan kurungan penjara 6 tahun.
Belum selesai proses hukum di Polda Metro Jaya, Denny Sumargo justru dituding oleh mantan manajernya tidak membayar haknya sebesar Rp1,7 miliar.
Namun, tudingan itu dibantah keras oleh Denny Sumargo.
(*)