Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Presenter Denny Sumargo dituding tak bayar gaji mantan manajernya, Ditya Andrista sebesar Rp. 1,7 miliar.
Tudingan itu bermula saat Denny Sumargo melaporkan manajernya, Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan pemalsuan surat.
Tak terima dituding tidak membayar gaji manajernya akhirnya Denny Sumargo angkat bicara.
Suami Olivia Allan itu menuturkan agar Ditya Andrista berbicara sesuai dengan fakta dan data.
"Kalau aku punya utang sama dia, berarti dia harus punya datanya. Itu kan diliat dari kontraknya. Saya janji memberikan hak dia 20-25%. Berarti saya hitung dari nominal berdasarkan kontrak."
"Kalau totalnya 1,7 miliar kalau diambil 10% berarti penghasilan saya 17 miliar. Waw saya Raffi Ahmad? Mungkin penghasilan saya gak segitu," tutur Denny Sumargo saat ditemui di kawasan Tendean beberapa waktu lalu.
"Kan dia ngomong di prescon dari waktu itu peningkatan dari 700, dari Mana hitungan 1,7 miliar? Kalau 10% nya 700 juta kan cuma 70 juta 20%nya 140 juta. Jadi omongan dia tidak bagus dan tidak benar, harusnya disertakan dengan bukti dan data kontrak," tambahnya.
Tudingan mantan asistennya itu membuat Denny Sumargo naik pitam.
Baca Juga: Balik Melawan, Mantan Manajer Bakal Polisikan Denny Sumargo?
Ia pun menantang balik pada mantan manajernya untuk melaporkan dirinya ke polisi jika memang benar ia tidak membayar gajinya sebesar Rp1,7 miliar.
"Laporkan saya ke kantor polisi kalau saya mengambil hak Anda supaya jelas keluarnya mau gimana. Kalau hanya menggunakan alibi itu bukti cari pembenaran dan bertahan, sayang. Kan dia harusnya gak usah muncul, klo dia muncul orang jadi tau dia siapa. Sedangkan gue gak pernah spill siapa namanya," tutup Denny Sumargo.
Seperti diketahui, Denny Sumargo secara resmi telah melaporkan mantan manajernya berinisial DA atas kasus penggelapan uang dan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya pada Kamis (30/9/2021).
Dugaan tindak pidana ini bermula adanya kejanggalan di tahun 2020. Namun, Denny Sumargo baru menyadarinya belakangan ini.
Akibat ulah mantan manajer ia menelan kerugian senilai 739.000.000 rupiah. Dan dijerat pasal 263 KHUP dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan uang dengan kurungan penjara 6 tahun.
Belum selesai proses hukum di Polda Metro Jaya, Denny Sumargo justru dituding oleh mantan manajernya tidak membayar haknya sebesar Rp1,7 miliar.
Namun, tudingan itu dibantah keras oleh Denny Sumargo.
(*)