Akibat ulah mantan manajer ia menelan kerugian senilai 739.000.000 rupiah. Dan dijerat pasal 263 KHUP dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan uang dengan kurungan penjara 6 tahun.
Belum selesai proses hukum di Polda Metro Jaya, Denny Sumargo justru dituding oleh mantan manajernya tidak membayar haknya sebesar Rp. 1,7 miliar.
Namun, tudingan itu dibantah keras oleh Denny Sumargo.
(*).