Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi sepakat melanjutkan sidang mereka dengan sistem e-court.
Hari ini, Ririn Dwi Ariyanti memberikan jawaban dari permohonan cerai Aldi Bragi.
“Gugatan permohonan cerai talak hari ini telah mencapai proses jawaban secara e-court atau secara elektornik,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, Kamis (7/10/2021).
Taslimah mengatakan, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti memiliki hak untuk memilih sistem sidang e-court.
“Ya hak masing-masing para pihak baik pihak penggugat dan tergugat mau persidangan itu secara langsung atau e-court,”
“Dua-duanya diwakili oleh kuasa hukumnya sehingga kedua belah pihak sepakat proses persidangan secara e-court,” lanjut Taslimah.
Meski sidang berlangsung dengan sistem e-court, tidak jadi jaminan sidang mereka bergulir lebih singkat.