Semuanya tergantung dengan sikap mereka kesepakatan Ririn dan Aldi dalam menggunakan haknya.
Ririn dan Aldi memiliki hak melakukan replik, duplik, atau tuntutan balik.
“Masalah cepat atau tidaknya suatu perkara itu relatif ya. Karena masing-masing kedua belah pihak punya hak. Hak pemohon untuk mengajukan permohonannya, hak termohon atau tergugat untuk mengajukan jawaban,” tandasnya.
Sidang cerai selanjutnya bakal berlangsung pada 14 Oktober 2021 dengan agenda jawab replik.
(*)