Namun, Muamilin yang terlanjur naik pitam akhirnya menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya dan mengenai tepat di bagian punggung kirinya.
Korban yang tersungkur ke tanah langsung dilarikan warga sekitar ke RSUD Kayuagung.
Meski berhasil melarikan diri, Muamilin akhirnya berhasil diringkus polisi di kediamannya di Serijabo.
Usut punya usut, motif aksi penusukan yang dilakukan Muamilin itu dilantari rasa dendam.
Kepada polisi, Mualimin mengaku emosi pernah dituduh mencuri oleh korban
"Dia pernah nuduh saya mau maling di Serijabo, tapi sekarang jujur saya menyesal," kata Muamilin.
Mengutip dari Kompas.com, akibat perbuatannya, Muamilin dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
Kini, ia telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna proses lebih lanjut
(*)