Edi pun membeberkan kesalahan yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora yakni soal pencatatan pernikahan yang tidak melalui sidang isbat."Permasalahannya pada proses pencatatan nikah, di KUA-nya tidak melalui sidang isbat, (seharusnya) nikah dulu di Pengadilan Agama, mengingat mereka berdua sudah nikah siri atau agama," ucap Edi.Pihaknya pun berharap agar pasangan Leslar itu mengakui kesalahannya dan meminta maaf di hadapan warganet.Apalagi keduanya telah banyak menggunakan ruang publik untuk menyiarkan rentetan acara pernikahan."Leslar (Lesti Kejora dan Rizky Billar) diharapkan membuat pengakuan atau minta maaf ke publik. Karena, sampai saat ini belum ada itikad baik dari Leslar untuk minta maaf ke publik.""Kami harapkan dengan kejadian ini mereka berdua mau lah legowo untuk membuat statemen ke publik ada kesalahan, mekanisme," sambungnya.Adapun pasal yang akan menjerat Rizky Billar dan Lesti Kejora adalah Pasal 266 KUHP juncto Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.