Menanggapi kasus viral ini, Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulpan buka suara.Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dianggap selesai setelah munculnya SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan).Zulpan juga menambahkan bahwa SP3 tidak semerta-merta dikeluarkan dengan mudah karena harus disertai dengan pertimbangan ketat dari berbagai pihak."Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum.""Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP2 itu, sudah digelar (perkara). Jadi, sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.Setelah proses penyelidikan, tim penyidik juga tidak menemukan adanya pelanggaran pidana seperti yang dilaporkan Lydia."Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujarnya.