Find Us On Social Media :

Ngenes! Penyelidikan Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' Ternyata Telah Ditutup, Begini Tanggapan Polda Sulsel

By Citra Widani, Jumat, 8 Oktober 2021 | 11:57 WIB

Kasus pemerkosaan 3 orang anak yang kembali viral di jagat maya.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra KharismaGrid.ID - Belakangan ini unggahan terkait 'Tiga Anak Saya Diperkosa Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan' viral di jagat media sosial.Diketahui bahwa unggahan tersebut ditulis oleh seorang ibu asal Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang menceritakan nasib nahas ketiga buah hatinya yang mengalami tindak rudapaksa yang dilakukan mantan suaminya sendiri.Lydia (nama samaran), ibu dari ketiga anak tersebut tak tinggal diam dan langsung melaporkannya ke polisi saat mengetahui bahwa buah hatinya yang semuanya masih berusia di bawah 10 tahun terpaksa menjadi pelampiasan seksual sang mantan suami.Mantan suami yang juga merupakan ayah kandung ketiga anak malang itu ternyata berprofesi sebagai aparatur sipil negara dan bekerja di salah satu kantor di pemerintah daerah.Melansir Kompas.com, Jumat (8/10/2021) Lydia mencurigai bahwa laporannya termanipulasi oleh jabatan sang suami.Bagaimana tidak, hanya 2 bulan setelah pelaporan, kasus yang menimbulkan traumatik untuk ketiga anak Lydia tersebut justru dihentikan.Tak sampai di situ, Lydia yang berniat untuk mendapatkan keadilan justru dituduh ingin menjatuhkan suaminya dan bahkan dianggap sebagai wanita dengan gangguan kesehatan jiwa.

Baca Juga: Biadab Tak Terkira! Kakek Bejat Ini Perkosa Anak Usia 7 Tahun dan 8 Tahun, Perdaya Korban dengan Iming-iming Uang dan Makanan

Menanggapi kasus viral ini, Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulpan buka suara.Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dianggap selesai setelah munculnya SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan).Zulpan juga menambahkan bahwa SP3 tidak semerta-merta dikeluarkan dengan mudah karena harus disertai dengan pertimbangan ketat dari berbagai pihak."Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum.""Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP2 itu, sudah digelar (perkara). Jadi, sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.Setelah proses penyelidikan, tim penyidik juga tidak menemukan adanya pelanggaran pidana seperti yang dilaporkan Lydia."Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujarnya.

Baca Juga: Bejat Level Kebangetan! Kakek 60 Tahun Perkosa Pelajar SMP hingga Hamil dan Melahirkan, Bayi yang Meninggal Dibuang ke Sumur

Polda Sulsel menyayangkan perilaku Lydia yang seolah-olah menganggap polisi tidak adil.Ia kembali menegaskan bahwa kejadian yang diutarakan Lydia yang viral di berbagai jejaring media sosial tidak memiliki unsur pelanggaran pidana."Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu.""Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya, dikutip dari Tribun Timur.com.

Baca Juga: Empat Pria Perkosa dan Siksa Gadis 9 Tahun hingga Tewas di Krematorium, Kasusnya Sebabkan 4 Hari Protes di New Delhi(*)