Find Us On Social Media :

Polemik 'Tiga Anak Saya Diperkosa' Sudah Ditutup Sejak Tahun 2019, Polri Siap Angkat Lagi Kasusnya dengan Satu Syarat Ini

By Nisrina Khoirunnisa, Jumat, 8 Oktober 2021 | 11:46 WIB

Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' viral di media sosial, Polri siap usut kembali dengan syarat tertentu

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan cerita 'Tiga Anak Saya Diperkosa' yang tersebar di media sosial.

Melansir dari Kompas.com, kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' tersebut mencuat setelah ibu atau si pelapor masalah buka suara.

Terduga pelaku dari kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' adalah ayah atau mantan suami dari pelapor.

Sayangnya, kasus tersebut justru dihentikan oleh pihak Polres Luwu Timur.

Polres Luwu Timur menutup kasus tersebut setelah penyidik tidak membuktikan adanya pencabulan yang dilakukan sang ayah kepada tiga anak tersebut.

Kasus tersebut resmi ditutup sejak Desember 2019 lalu dan tak pernah terdengar lagi kabarnya.

Usai dua tahun senyap tak ada kabar, kasus ini kembali viral dan mencuri perhatian publik, termasuk pihak Polri.

Baca Juga: Cerita 'Tiga Anak Saya Diperkosa' Hebohkan Jagat Maya sampai Jadi Trending Topic Twitter, Seperti Ini Tanggapan Pihak Kepolisian

Melansir dari Tribunnews.com via TribunKaltim.co, pihak Polri siap mengangkat lagi kasus yang sudah dihentikan oleh Polres Luwu Timur itu.

Namun, pihak Polri membutuhkan satu syarat untuk mengusut kembali kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa'.

Pasalnya, ada beberapa prosedur yang harus terpenuhi apabila kasus lama akan dibuka lagi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut kasus tersebut bakal diselidiki lagi jika ada bukti baru.

"Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," terang Rusdi, Kamis (7/10/2021).

Pasalnya, kasus dugaan pencabulan tersebut dihentikan karena kurangnya bukti yang mendukung.

"Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut," ujar Rusdi.

Baca Juga: Asik Main Layang-layang, Wanita di Gunungkidul Ini Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pria Tak Dikenal

Kurangnya bukti yang mendukung membuat Polres Luwu Timur menghentikan penyelidikan dari kasus terkait.

"Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut," jelas Rusdi.

(*)