"Semenjak kedatangan AR dan UK ke Bojonegoro itu, mereka (orang tua KD) merasa malu, tertekan," ujarnya.
Pasalnya, ada beberapa poin yang dilaporkan pihak orang tua KD untuk menyerang balik Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
"Pelaporannya kemarin ada 310, 311, dan 315, penghinaan dan pencemaran nama baik dan penyerangan harkat martabat seseorang," ungkap Edi.
Hal ini terkait dengan ujaran Abdul Rozak yang menuding KD sebagai pelacur.
Bahkan menurut Edi, akan ada ahli bahasa yang turut diturunkan untuk menangani kasus ini.
"Kemungkinan ada saksi bahasa juga yang akan dihadirkan dari pihak kepolisian," pungkasnya.
(*)