Find Us On Social Media :

Rizky Billar Resmi Laporkan Haters Terkait Pencemaran Nama Baik, Pihak Kepolisian Beberkan Perkembangan Kasusnya

By Hana Futari, Jumat, 8 Oktober 2021 | 15:22 WIB

Rizky Billar dan Lesti Kejora

"Kemudian pelapor MR merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Tindak pidana di sini pencemaran nama baik," lanjut Yusri Yunus.

"Persangkaan pasalnya adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE," terang Yusri Yunus.

Kini, laporan Rizky Billar terhadap akun haters tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Terlapornya masih dalam lidik karena terlapor ini akun," tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Rizky Billar sempat murka melalui unggahan di Instagram pribadinya lantaran ada sebuah akun yang dia sebut telah menghina keluarganya.

(*)