Namun, di tengah ijab kabul yang berlangsung sebanyak dua kali itu, Gus Miftah mengaku kurang sependapat.
"Nikah sirinya sah-sah saja, nggak ada masalah," ungkap Gus Miftah, seperti dikutip Grid.ID dari tayangan YouTube Hitz Infotainment, pada Sabtu (9/10/2021).
Jika memang sudah melakukan ijab kabul, sebaiknya pihak mempelai hanya membawa dokumen saja untuk menjadikan pernikahan sah di mata negara.
"Kalau pengalaman saya menikahkan siri orang, biasanya dokumen (nikah siri) yang kita bawa cukup kita pasrahkan ke KUA.
"KUA udah tahu, ini yang menikahkan Gus Miftah kemudian didaftarkan menjadi sah secara Kantor Urusan Agama," ungkap Gus Miftah.
Kendati begitu, Gus Miftah tidak menyalahkan bila kedua mempelai sepakat melakukan ijab kembali.
Namun, bila menganut keyakinannya secara pribadi, Gus Miftah mengaku akan menghindari hal tersebut.