Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur telah resmi melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2021). Rizky Billar dan Lesti Kejora dilaporkan terkait mekanisme pencatatan pernikahan siri mereka.
Ketua Kongres Pemuda Indonesia, Edy, mengatakan bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam 10 tahun penjara atas laporannya tersebut.
"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15."
"Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun," ujar Edy Prasetyo dikutip Grid.ID dari kanal Youtube Intens Investigasi, Sabtu (9/10/2021).
KPI akan memberhentikan laporannya jika Rizky dan Lesti meminta maaf atas kegaduhan pernikahan siri mereka.
"Si Lesti dan Billar itu menyampaikan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian dan kegaduhan di tengah masyarakat," ucap Edi Prastio.