Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur telah resmi melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2021). Rizky Billar dan Lesti Kejora dilaporkan terkait mekanisme pencatatan pernikahan siri mereka.
Ketua Kongres Pemuda Indonesia, Edy, mengatakan bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam 10 tahun penjara atas laporannya tersebut.
"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15."
"Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun," ujar Edy Prasetyo dikutip Grid.ID dari kanal Youtube Intens Investigasi, Sabtu (9/10/2021).
KPI akan memberhentikan laporannya jika Rizky dan Lesti meminta maaf atas kegaduhan pernikahan siri mereka.
"Si Lesti dan Billar itu menyampaikan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian dan kegaduhan di tengah masyarakat," ucap Edi Prastio.
"Atau minta pendapat ke MUI atau PBNU atau ke Muhammadiyah," lanjutnya.
Namun karena hingga saat ini tak ada permintaan maaf, terpaksa KPI membawa hal tersebut ke ranah hukum.
Bahkan KPI siap memberikan bukti-bukti kepada pihak berwajib.
"Bukti yang kita serahkan yaitu unggahan yang disiarkan dua stasiun TV, kedua dari fatwa MUI, dari pandangan PBNU," ungkap Edi Prastio.
"Terkait status juga, jatuh sudah kawin, sudah nikah ya, sudah nikah siri, yaitu sudah sah secara agama dalam UU dibenarkan," bebernya.
"Cuma kebetulan kenapa dia tidak melalui isbat? Ada mekanisme dia menyampaikan ke KUA berarti kan pernikahan yang saat ini kehamilannya ini diduga anaknya ke siapa," tuturnya.
(*)