Find Us On Social Media :

Kasus '3 Anak Saya Diperkosa' Picu Amarah Publik Usai Diabaikan Polres Luwu Timur, Pihak Istana Akhirnya Turun Tangan!

By Rizqy Rhama Zuniar, Sabtu, 9 Oktober 2021 | 16:10 WIB

Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' viral di media sosial, Polri siap usut kembali dengan syarat tertentu

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Publik saat ini tengah dihebohkan dengan kasus pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, dalang di balik kasus 3 anak saya diperkosa di Luwu Timur adalah SU yang tak lain adalah ayah para korban.

Mirisnya, kasus pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur itu kabarnya telah diabaikan oleh pihak kepolisian.

Hal ini lantas memicu amarah publik hingga menuai reaksi dari pihak Istana.

Melansir dari Tribun-video.com, ada Sabtu (21/12/2019), RS yang merupakan ibu korban sempat melaporkan kasus pencabulan tersebut.

la mendatangi RS Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bersama ketiga anaknya yang masih berusia dibawah 10 tahun.

Mirisnya, selama kasus tersebut diproses di Polres Luwu Timur, RS mengaku mendapat ancaman dari terduga pelaku SU yang tak lain adalah mantan suaminya.

Alih-alih ditindaklanjuti, kasus pencabulan tersebut justru dihentikan oleh penyidik dengan memberikan SP3.

Baca Juga: Ngenes! Penyelidikan Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' Ternyata Telah Ditutup, Begini Tanggapan Polda Sulsel

RS mengatakan bahwa bukti visum yang dilakukan anaknya tak cukup kuat.

Menanggapi hal itu, pihak Istana melalui Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani meminta Polri kembali membuka proses penyelidikan kasus tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, meski kasus tersebut terjadi pada 2019, namun Polri diharapkan membuka ulang proses penyelidikannya.

"Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut," kata Jaleswari yag dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).

Pasalnya, menurut Jaleswari, kasus tersebut telah melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sangat tegas dan tidak menolerir predator seksual anak.

Baca Juga: Cerita 'Tiga Anak Saya Diperkosa' Hebohkan Jagat Maya sampai Jadi Trending Topic Twitter, Seperti Ini Tanggapan Pihak Kepolisian

Hal itu dibuktikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebir Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas, dan Pengumuman Identitias Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Menurut Jaleswari, Presiden Jokowi menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang membuatnya jera, khususnya kasus kekerasan seksual

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak (merupakan) tindakan yang sangat serius dan keji, tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita," jelas Jaleswari.

"Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat," imbuhnya.

Maka dari itu, pihak Istana berharap Kapolri memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus pemerkosaan ayah terhadap 3 anak kandungnya di Luwu Timur.

Baca Juga: Miris! Ibu Tega Relakan Anak Kandung Diperkosa Dukun Demi Penuhi Ritual Pesugihan karena Tak Tahan Kemiskinan dan Ingin Cepat Kaya

(*)