RS membuktikan omongannya, ia bersaksi bahwa kepolisian sempat menghubunginya pasca pelaporan yang diadukan SU.
"Saya tidak main-main, bahkan penyidik (polisi) kemarin telepon saya katanya dia (SU) sudah melapor saya di sana," sambungnya.
Di sisi lain, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar memberikan responnya atas kasus ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada RS sejak laporan pertamanya di tahun 2019.
"Sejak laporan pertama, sebenarnya sudah didampingi dan proses hukumnya dilakukan oleh aparat hukum," ujar Nahar, dikutip dari Kompas.com.
Setelah mengetahui bahwa polisi mengeluarkan SP3 atas kasus ini, pihaknya pun juga mengakhiri pendampingan kepada RS.
Namun, jika kasus ini kembali dibuka, maka Kementerian PPPA mengaku siap mendampingi RS sampai benar-benar tuntas.
"Penyelidikan dihentikan karena kurang cukup bukti. Jika ada bukti-bukti baru (kasus) bisa dibuka kembali."
"Jika diajukan kembali, agar didampingi benar-benar," ujarnya.
(*)