Grid.ID - Nicholas Sean, anak Ahok kini tengah menghadapi kasus hukum usai dilaporkan selebgram Ayu Thalia.
Selebgram dan artis FTV Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean atas dugaan penganiayaan pada 27 Agustus 2021 lalu.
Nicholas Sean dilaporkan Ayu Thalia ke Kapolsek Penjaringan dengan sangkaan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Polemik penganiayaan yang ditudingkan pada anak Ahok itu bak bola panas yang terus bergulir.
Pasalnya, wanita yang diketahui berprofesi sebagai SPG di showroom milik pengusaha Rudy Salim kembali mengantongi bukti baru usai menunjukan foto luka lebam di tubuhnya.
Seperti diketahui, lewat instastorynya, Ayu pernah mengunggah foto kaki dengan goresan luka dan sedikit lebam.
Postingan tersebut diunggah hanya rentan beberapa hari setelah melaporkan Nicholas Sean ke polisi.