Dikutip dari video yang ditayangkan Youtube Hitz Infotainment, Sabtu (9/10/2021), perwakilan Fatwa MUI, Asrorun Ni'am angkat bicara perihal isu yang menimpa Leslar.
Menurut Asrorun, pernikahan Leslar yang digelar dua kali nyatanya tak ada masalah.
Nikah siri dan nikah di hadapan publik yang dilakukan Leslar dianggap sah-sah saja dari sisi agama maupun negara.
"Ada nikah siri, kemudian nikah lagi di hadapan PPN (Pegawai Pencatat Nikah), itu bukan kebohongan publik," terang Asrorun.
Lantas, soal gelaran pesta pernikahan Leslar, Asrorun menyebut hal tersebut justru harus dilakukan.
Sebab, sepasang suami-istri yang baru menikah memang harus memberi kabar kepada orang di sekitarnya.
"Itu justru menjadi bagian dari syiar. Pernikahan itu salah satu sunnahnya mensyiarkan," tutur Asrorun.
Pesta pernikahan yang digelar oleh Leslar disebut sebagai berbagi kebahagiaan setelah menikah.
"Makanya ada anjuran untuk walimah. Kepentingannya apa? Berbagi kebahagiaan," imbuh Asrorun.
Selain berbagi kebahagiaan, pesta pernikahan diselenggarakan untuk memberi kabar terkait status suami-istri yang baru menikah.
"Kemudian mengabarkan bahwa saya sudah halal, saya sudah sah hubungan suami-istri, sudah terikat," pungkas Asrorun.
Maka dari itu, tak ada masalah dari pernikahan Leslar yang digelar dua kali meski dianggap pembohongan publik oleh seantero negeri.
(*)