"Pasti mi iya di-bully (anak saya) di sekolah bahwa sudah di anu sama ayahnya. Itu kan akan beredar, karena liar ini barang," katanya.
Oleh karena tidak terbukti, SA menjelaskan bahwa dia juya mempunyai hak untuk melaporkan balik kasus tersebut.
"Saya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti laporan baliknya kepada RS," kata dia.
Kemudian mengutip dari Kompas.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah turun tangan terhadap kasus tersebut.
Bareskrim Polri diketahui mengirimkan tim asistensi untuk mendampingi dugaan pemerkosaan tersebut.
"Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang Kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).
Tim Asistensi itu akan mendampingi pihak Polres Luwu Timur dan Polra Sulses dengan penanganaan dugaan kaus pemerkosaan tersebut.
"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," pungkasnya.
(*)