Find Us On Social Media :

Viral Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa', Terduga Pelaku Buka Suara hingga Bareskrim Polri Kini Ambil Tindakan dengan Lakukan Hal Ini

By Bella Ayu Kurnia Putri, Minggu, 10 Oktober 2021 | 11:03 WIB

Viral Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa'

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Kasus viral 'Tiga Anak Saya Diperkosa' tak pelak menghebohkan jagat maya.

Melansir dari Tribun Lutim, terduga tersangka dari kasus yang sedang viral itu adalah ayah dari ketiga korban sendiri.

Terduga pelaku disebut juga merupakan pegawai Inspektorat Luwu Timur yakni SA.

SA sendiri telah dilaporkan mantan istrinya, RS ke pihak berwajib atas tudingan pemerkosaan kepada ketiga anaknya AL (8), MR (6), dan AS (4).

Pelaporan yang dilakukan RS itu diketahui terjadi pada 2019.

Namun kasus ini mendapat SP3 dari polisi yang berhenti penyelidikan terhadap masalah tersebut telah dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Usai kasus ini viral, SA akhirnya buka suara.

Baca Juga: Ibu dari 'Tiga Anak Saya Diperkosa' Akui Sempat Diancam Mantan Suami Hingga Respon Kementerian PPPA yang Siap Dampingi Jika Kasus Kembali Dibuka

SA yang dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anaknya mengatakan bahwa orang-orang tidak memahami kejadian yang sesungguhnya.

"Terus kalau kita mau secara analisa atau logika, saya ini siapa mau mempengaruhi ini (kasus). Tuduhannya (ke saya) bahwa bisa mempengaruhi penyidik," kata SA dikutip Grid.ID dari Tribun Lutim, Jumat (8/10/2021)

"Sedangkan bupati, ketua DPRD diambil (ditangkap). Apalagi semacam kita ini kalau memang melakukan kesalahan," imbuhnya.

Di sisi lain, setelah kasus ini menjadi viral di Makassar, SA mengaku tidak pernah melihat anak-anaknya lagi.

"Takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu sudah saya jaga. Saya sudah tahu karakter mamanya, saya nda mau," ujarnya.

Kendati demikian, SA mengatakan bahwa dia tetap mengirim bukti transferan bulanan untuk anak-anaknya.

"Cukup saya kirimkan uang makannya tiap bulan, terus itu (bukti transfer) saya fotocopy bukti-buktinya (transfer)," paparnya.

Baca Juga: Biadab Tak Terkira! Kakek Bejat Ini Perkosa Anak Usia 7 Tahun dan 8 Tahun, Perdaya Korban dengan Iming-iming Uang dan Makanan

"Saya tanyakan kepada bank, apakah rekening (RS) ini masih aktif untuk memastikan uang yang saya transfer sampai ke mamanya, karena tidak ada rekening anaknya," serunya.

Selain itu, semenjak terlibat permasalahan dengan RS, SA berujar bahwa dia tidak pernah lagi berkomunikasi dengan mantan istrinya.

"Sudah saya blokir nomornya, saya tidak mau mendengar kata tidak pantas," bebernya.

SA pun berharap agar laporan baliknya bisa ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Timur.

Pasalnya SA menyebut nama baik dan karakternya telah dihancurkan.

Dengan adanya kasus ini, SA juga khawatir psikologis anaknya menjadi terganggu.

"Ini juga anak nanti psikologisnya bagaimana, nanti dia misalkan masuk sekolah (di-bully), oh ayahnya kasih begini (perkosa)," paparnya.

Baca Juga: Bejat Level Kebangetan! Kakek 60 Tahun Perkosa Pelajar SMP hingga Hamil dan Melahirkan, Bayi yang Meninggal Dibuang ke Sumur

"Pasti mi iya di-bully (anak saya) di sekolah bahwa sudah di anu sama ayahnya. Itu kan akan beredar, karena liar ini barang," katanya.

Oleh karena tidak terbukti, SA menjelaskan bahwa dia juya mempunyai hak untuk melaporkan balik kasus tersebut.

"Saya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti laporan baliknya kepada RS," kata dia.

Kemudian mengutip dari Kompas.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah turun tangan terhadap kasus tersebut.

Bareskrim Polri diketahui mengirimkan tim asistensi untuk mendampingi dugaan pemerkosaan tersebut.

"Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang Kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).

Tim Asistensi itu akan mendampingi pihak Polres Luwu Timur dan Polra Sulses dengan penanganaan dugaan kaus pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: Polemik 'Tiga Anak Saya Diperkosa' Sudah Ditutup Sejak Tahun 2019, Polri Siap Angkat Lagi Kasusnya dengan Satu Syarat Ini

"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," pungkasnya.

 

 

(*)