“Saat berbicara dengannya, RS sangat percaya atas penyampaian kami bahwa Polri tetap menjunjung azas profesionalitas dalam melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan setiap tindak pidana."
"Kita tahu bersama bahwa ini adalah kasus anak yang sangat menjadi perhatian publik, sehingga kami tidak bisa melakukan upaya penyelidikan yang serampangan atau tidak serius,” ujar Silvester.
Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono juga telah menerjunkan tim asistensi yang akan mengaudit penyelidikan kasus ini.
Nantinya Tim audit tersebut akan bekerja berdampingan dengan Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel untuk mengupas kasus ini secara tajam dan transparan.
"Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri telah mengirimkan satu tim, ke Polda Sulsel khususnya di Polres Luwu Timur di mana tim tersebut akan melakukan audit terhadap langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan oleh penyidik di dalam menangani kasus ini."
"Dan juga tentunya akan memberikan asistensi terhadap penyidik apabila nanti penyelidikan ini dilakukan kembali berdasarkan alat bukti baru," jelas Rusdi, dikutip dari Tribunnews.com.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini telah dilaporkan RS sejak tahun 2019.
Namun, karena dianggap tak memiliki cukup bukti, polisi pun mengeluarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan).
Profesi suaminya yang bekerja di pemerintahan daerah diduga menjadi alasan kuat kasus ini tak terselesaikan.
(*)