Pelaku E yang kala itu juga berada di rumah orang tua A akhirnya diamuk keluarga korban dan warga sekitar.
Setelah habis babak belur, E kemudian ditangkap tim Polres Bukittinggi di rumah orang tua korban.
Akibat perbuatannya itu, E dikenai UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)