Find Us On Social Media :

Niat Hati Terima Tawaran Diantar ke Sekolah, Seorang Siswi SMP di Bukittinggi Malah Terbuai Bujuk Rayu dan Diajak ke Hotel untuk Dijadikan Pemuas Nafsu Pelaku

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 11 Oktober 2021 | 05:45 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Nasib malang dialami oleh seorang siswi SMP di Bukittinggi, Sumatra Barat.

Pasalnya, siswi SMP di Bukittinggi itu menjadi korban pemerkosaan usai terbuai bujuk rayu seorang pemuda yang dikenalnya.

Niat hati terima tawaran diantar ke sekolah, A (15) yang merupakan siswi SMP di Bukittinggi justru diajak ke hotel.

Melansir dari Kompas.com, kejadian tersebut bermula saat A tengah menunggu angkot untuk ke sekolah pada Kamis (7/10/2021),

Ia kemudian dihampiri pemuda berinisal E (25) dan ditawari diantar ke sekolah menggunakan sepeda motornya.

A yang sudah mengenal E pun menerima ajakan tersebut, lalu naik sepeda motor pelaku.

Alih-alih langsung diantar ke sekolah, A justru diajak singgah ke toko pakaian oleh E dan dibelikan baju baru.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Terhadap Tiga Anak di Luwu Timur Jadi Sorotan, Polri Terjunkan Tim Khusus Untuk Pendampingan Audit

Setelah dibelikan baju, A yang terbuai bujuk rayu E pun akhirnya diajak ke sebuah hotel.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur Raudah mengatakan, saat di hotel itulah A dicabuli E.

"Karena termakan bujuk rayu, korban ikut ke hotel dan tiba di hotel korban dicabuli dengan ancaman," kata Tiara yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Mengutip dari TribunPekanbaru.com, saat di kamar hotel tersebut, E tega menggauli A hingga berulang kali.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu pun terkuak usai orang tua A merasa kehilangan putri mereka yang tak kunjung pulang dari sekolah.

E kemudian memberitahu orang tua korban bahwa A berada di sebuah hotel.

Setiba di rumah, A kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya saat di hotel kepada orang tuanya.

Baca Juga: Geger Kasus Tiga Anak Saya Diperkosa Penyelidikannya Dihentikan Polisi hingga Berujung Viral, Pihak Istana Desak Pengusutan Ulang: Jangan Bela Pelaku Pedofilia!

Pelaku E yang kala itu juga berada di rumah orang tua A akhirnya diamuk keluarga korban dan warga sekitar.

Setelah habis babak belur, E kemudian ditangkap tim Polres Bukittinggi di rumah orang tua korban.

Akibat perbuatannya itu, E dikenai UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(*)