Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh pun berujar bahwa pernikahan siri yang terpenuhi syaratnya dan rukunnya tetap sah meskipun tak dicatat secara negara.
"Pelaksanaan nikah siri yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan itu hukumnya sah," ujar Asrorun Niam.
Karena hukum nikah siri itu sah, maka hukum-hukum yang lain juga melekat.
Seperti halalnya untuk berhubungan badan hingga status anak kelak.
"Akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat, mulai dari kebolehan hubungan seksual suami istri," kata Asrorun.
"Kemudian tanggung jawab adanya nafkah, pengakuan terhadap anak dan statusnya adalah sah secara syari hingga ada hubungan nasab, hubungan perwalian dan juga hubungan pewarisan," sambungnya.
"Itu konsekuensi hukum pernikahan siri," tambahnya.