Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Pernikahan Lesti Kejoran dan Rizky Billar menjadi sorotan.
Keduanya membuat publik heboh dengan pengakuan bahwa sudah menikah siri jauh sebelum pernikahan mewah yang digelar di televisi.
Tak sampai di situ, keduanya juga mengabarkan bahwa Lesti sedang hamil.
Pengakuan keduanya jelas membuat publik geger.
Sebagian ada yang pro dan memuji niat baik mereka menghindari dosa.
Sementara yang lain tak setuju dan menuding bahwa Lesti dan Billar melakukan pembohongan publik hingga berniat melaporkan keduanya ke polisi.
Melihat kondisi ini, pihak MUI dalam video yang diunggah kanal Youtube Intens Investigasi pada Minggu (10/10/2021), memberikan komentarnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh pun berujar bahwa pernikahan siri yang terpenuhi syaratnya dan rukunnya tetap sah meskipun tak dicatat secara negara.
"Pelaksanaan nikah siri yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan itu hukumnya sah," ujar Asrorun Niam.
Karena hukum nikah siri itu sah, maka hukum-hukum yang lain juga melekat.
Seperti halalnya untuk berhubungan badan hingga status anak kelak.
"Akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat, mulai dari kebolehan hubungan seksual suami istri," kata Asrorun.
"Kemudian tanggung jawab adanya nafkah, pengakuan terhadap anak dan statusnya adalah sah secara syari hingga ada hubungan nasab, hubungan perwalian dan juga hubungan pewarisan," sambungnya.
"Itu konsekuensi hukum pernikahan siri," tambahnya.
Perihal akad yang dua kali seperti yang dilakukan oleh Leslar, Asrorun pun memberikan penjelasan.
"Bahwa untuk kebutuhan pencatatan membutuhkan persaksian maka dia menikah lagi boleh gak? Boleh secara keagamaan," ujar Asrorun Niam.
(*)